THAHARAH
(Bersuci)
(Bersuci)
Sesungguhnya
Islam adalah agama yang suci dan bersih. Tidak ada satupun agama yang mengatur
tentang bersuci sebagaimana agama Islam.
Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ
الْمُتَطَهِّرِيْنَ
“Sesungguhnya
Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang
mensucikan diri/ berthaharah.” (Al-Baqarah: 222)
Makna
Thaharah
Thaharah menurut arti bahasa adalah
pembersihan dari segala kotoran, baik yang tampak maupun yang tidak tampak.
Adapun arti Thaharah secara syariat adalah meniadakan atau membersihkan hadats
dengan air atau debu yang bisa dipakai untuk menyucikan. Selain itu bermakna
juga, usaha untuk menghilangkan najis dan kotoran. Disini bisa diambil
pengertian akhir bahwa Thaharah adalah melenyapkan sesuatu yang ada di tubuh
yang menjadi hambatan bagi pelaksanaan shalat dan ibadah lainnya. Thaharah
hukumnya wajib bagi setiap mukmin.
Allah SWT berfirman :
-Pada surat al- Baqorah ayat 222:
artinya : “ Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang- orang yang mensucikan diri “ .
-Pada surat Al Maidah ayat 6;
Artinya :” Hai orang-orang beriman
apabila kamu hendak melaksanakan shalat maka basuhlah wajahmu dan tanganmu ke
siku, dan sapulah kepalamu, kedua kakimu sampai kedua matakaki. Jika kamu junub
mandilah dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang
air atau menyentuh perempuan,maka jika kamu tidak memperoleh air maka
bertayamumlah dengan debu yang baik atau suci. Usaplah wajahmu dan tanganmu
dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu tetapi Dia hendak
membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatnya bagimu agar kamu bersyukur”
Pembagian
Thaharah
Secara garis besar pembagian thaharah dapat
dilihat pada bagan beriku ini:
·
Hissiyah
yaitu sifat yang berkaitan dengan shalat, dan ini terbagi dua macam yaitu,
Hakikiyah dan Hukmiyah.
v
Hakikiyah
adalah menghilangkan najis baik buang air besar maupun buang air kecil
v
Hukmiyah
adalah menghilangkan hadas yang dimaksud dengan hadas itu sendiri ialah
merupakan sifat syari’I yang berkenan dengan anggota tubuh manusia dan
menghilangkan thaharah
·
Ma’nawiyah
yaitu sifat yang berkaitan dengan batin berupa ikhlas karena allah, bersih dari
tipu daya , dongkol dan dengki . Bersih hati selain dari allah.
·
Hadats adalah sesuatu yang menyebabkan
seseorang tidak sah melakukan ibadah tertentu seperti shalat; dapat dibedakan
menjadi dua:
1. Hadats Kecil: segala sesuatu yang membatalkan
wudhu’, seperti kentut, kencing, buang air besar, dll.
2.
Hadats Besar: sesuatu yang
menyebabkan mandi besar, seperti mimpi basah, bersetubuh, haidh, dan nifas.
·
Najis adalah sesuatu yang datang dari dalam diri (tubuh) manusia
ataupun dari luar manusia, yang dapat menyebabkan tidak sahnya badan, pakaian,
atau tempat untuk dipakai beribadah;
Thaharah ini bisa dilakukan dengan
dua hal:
Pertama: Thaharah dengan cara menggunakan
air, dan inilah cara Thaharah yang paling pokok. Oleh sebab itu, setiap air
yang turun dari langit atau keluar dari perut bumi adalah air yang menempati
asal penciptaannya. Maka hukum air tersebut adalah suci dan menyucikan dari
segala hadats dan kotoran meskipun sudah mengalami perubahan rasa atau warna
atau baunya oleh sebab sesuatu yang bersih. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam:
“Sesungguhnya
air itu dapat menyucikan. Yang tidak bisa dibuat najis oleh sesuatupun.”
(HR. Abu Dawud).
Di
antara macam-macam air tersebut adalah air hujan, mata air, air sumur, air
sungai, air lembah, air salju yang mencair, dan air laut. Sehubungan dengan air
laut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Air
laut itu bisa menyucikan dan bangkainya pun halal.” (H.R. Abu Dawud)
Adapun
berkenaan dengan air zam zam telah ditetapkan oleh suatu hadits dari Ali Radhiyallahu
‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah meminta
dibawakan satu timba dari air zam zam, lalu air tersebut beliau pakai untuk
minum dan untuk berwudu. (HR. Imam Ahmad)
Akan
tetapi apabila air itu telah berubah warna, rasa, atau baunya yang disebabkan
oleh benda najis, menurut ijma’ (kesepakatan) para ulama, air itu pun najis
yang harus dihindari yang artinya tidak boleh lagi digunakan untuk bersuci.
Macam-Macam Air
Air merupakan sarana utama yang
diperintahkan untuk bersuci. Air dikategorikan ke dalam 4 bagian yaitu
1.
Air
Muthlak( suci lagi mensucikan). Air ini hukumnya suci dan sah digunakan untuk
bersuci. Yang masuk ke dalam air muthlak adalah setiap apa yang turun dari
langit dan keluar dari bumi dan masih tetapbelum berubah keadaanya seperti air
hujan,air laut dll. Meski apabila ada
perubahan air yang tidak menghilangkan keadaanatas sifatnya( suci atau
mensucikan) walaupun perubahan itu terjadi pada warna dan baunya.
2.
Air Thahir qhair muthahir( Suci tapi tidak
mensucikan) artinya air itu sendiri itu suci namun tidak sah bila tidak dipakai
bila dipakai untuk thaharah termasuk ke dalam 3 macam air yaitu air yang telah
berubah salah satu sifatnya,air musta’mal dan air pepohonan atau buah-buahan
seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu misalnya air kelapa.
3.
Air
thahir muthahir makruh( air suci dan mensucikan tapi makruh untuk
digunakan),yaitu air yang terjemur di terik matahari seperti air sawah dan air
yang dipanaskan dalam bejana.
4.
Air
Mutanajjis(air yang berjanis atau air yang terkena najis). Air ini terbagi
menjadi dua yaitu
a.
air
yang sudah berubah ,salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai
lagi, baik sedikit maupun banyak sebab hukumnya seperti najis.
b.
Air
yang bernajis, tapi tidak berubah salah satu sifatnya. Apabila air yang
terdapat didalamnya najis(bangkai) dan kurang dari 500 liter serta tidak
berubah warna ,rasa dan bau maka hukumnya tetap suci atau mensucikan.
Kedua: Thaharah dengan memakai debu yang
suci. Thaharah ini merupakan ganti dari thaharah dengan air oleh sebab tidak
memungkinkan bersuci dengan menggunakan air pada bagian-bagian yang harus
disucikan atau karena tidak adanya air, atau karena takut bahaya yang
ditimbulkan jika menggunakan air sehingga bisa digantikan dengan debu yang
suci.
Dapat di simpulkan bahwa Thaharah ini di wajibkan kepada orang yang di wajibkan
shalat, yaitu: muslim ,orang yang berakal, baligh,dengan tanda-tanda yang
tabi’at atau thobi’i(yang biasa) seperti mimpi,haid dll atau sudah sampai umur
baligh yaitu laki-laki 15 tahun dan perempuan 9 tahun . Kemudian yang habis
masa haidnya atau nifasnya sudah masuk waktu shalat, orang yang bukan dalam
keadaan tidur , orang yang waras, dan
adanya air .
0 komentar:
Posting Komentar