♥ Tips Menggemukkan Badan ♥

Di saat banyak wanita berusaha keras menurunkan badan mereka, ternyata ada juga banyak wanita yang ingin menggemukkan badan. Bagi sebagian wanita, menggemukkan badan ternyata juga bisa sama susahnya dengan menurunkan berat badan. Mereka berusaha sekuat tenaga mengonsumsi banyak makanan dengan tujuan meraih angka berat badan yang mereka inginkan. Sista juga termasuk salah satunya?.

 Berikut ini adalah beberapa bahan makanan yang mungkin dapat membant meraih berat badan yang di idamkan.


1. Pisang
Selain kentang dan gandum, pisang juga merupakan makanan yang mengandung karbohidrat. Jika merasa bosan mengonsumsi kentang dan gandum, coba untuk selalu mengonsumsi buah pisang selepas makan setiap harinya. Berat badan Sista akan meningkat secara perlahan.

2. Ikan Tuna
Jenis makanan ini sangat mudah didapatkan di mana saja. Sista bahkan bisa mendapatkan ikan tuna di pasar tradisional dengan harga terjangkau. Kandungan 25 gram proteinnya membuat tuna menjadi makanan yang baik dan sehat untuk menambah berat badan.

3. Telur
Telur dikenal sebagai makanan yang paling banyak mengandung protein dan lemak. Sebutir telur mengandung 5-6 gram protein. Kuning telur juga dipercaya mengandung lemak jenuh dan lemak tak jenuh yang dipercaya baik bagi tubuh. Kuning telur memiliki setengah dari total protein dalam satu telur, vitamin, dan asam amino esensial.

4. Produk susu
Produk susu merupakan salah satu sumber nutrisi. Segala produk makanan yang mengandung susu setidaknya memiliki kandungan protein sebanyak 8-9 gram. Kandungan lemak yang dimiliki produk susu dapat menambah berat badan.

5. Kentang
Satu-satunya cara untuk menambah berat badan adalah dengan mengonsumsi makanan dengan kandungan karbohidrat yang tinggi. Kentang adalah salah satu jenis bahan makanan yang mengandung karbohidrat dengan kadar yang tinggi. Sebuah kentang bisa mengandung 25-30 gram karbohidrat.

6. Gandum
Gandum adalah bahan makanan dengan karbohidrat terbaik. Satu cangkir gandum bisa memiliki kandungan karbohidrat sebesar 50 gram dan 6 gram serat. Selain memiliki kandungan karbohidrat terbaik, serta yang dimiliki oleh gandum sangat baik bagi pencernaan.

Semoga dapat bermanfaat

♥ Tips Menghilangkan Mata Panda ♥

Bagi yang ingin menghilangkan lingkaran gelap di bawah mata, ada tips yang kudu di coba  di rumah. Berikut tipsnya...


  • Kompres dengan mentimun atau kentang

1. Kompres mata dengan seiris mentimun untuk menghilangkan lingkaran gelap. Selain mentimun,
kamu juga dapat menggunakan irisan kentang mentah. Diamkan sekurang-kurangnya 10 menit agar cairannya meresap. Rasa sejuk dalam mentimun dan kentang dapat melancarkan pembuluh darah, serta menghindari timbulnya lingkaran gelap dan kantung mata.
  • Kompres dengan teh celup

2. Kompres mata dengan teh celup
Selain mentimun dan kentang,  juga dapat mengompres mata dengan teh celup. Sediakanlah dua kantung teh, terus rebus sebentar, lalu diamkan hingga dingin. Setelah teh mulai dingin, letakkan di masing-masing mata. Kafein dalam teh dapat mengurangi pembengkakan dan lingkaran gelap. Diamkan selama minimal 10 menit.

semoga setelah di praktekkan, lingkar hitam pada area mata bisa segera hilang yahh...
semoga dapat bermanfaat...

Makalah thaharah


THAHARAH
(Bersuci)
Sesungguhnya Islam adalah agama yang suci dan bersih. Tidak ada satupun agama yang mengatur tentang bersuci sebagaimana agama Islam.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang mensucikan diri/ berthaharah.” (Al-Baqarah: 222)
Makna Thaharah
Thaharah menurut arti bahasa adalah pembersihan dari segala kotoran, baik yang tampak maupun yang tidak tampak. Adapun arti Thaharah secara syariat adalah meniadakan atau membersihkan hadats dengan air atau debu yang bisa dipakai untuk menyucikan. Selain itu bermakna juga, usaha untuk menghilangkan najis dan kotoran. Disini bisa diambil pengertian akhir bahwa Thaharah adalah melenyapkan sesuatu yang ada di tubuh yang menjadi hambatan bagi pelaksanaan shalat dan ibadah lainnya. Thaharah hukumnya wajib bagi setiap mukmin.

Allah SWT berfirman :
-Pada surat al- Baqorah ayat 222:
artinya : “ Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang- orang yang mensucikan diri “ .

-Pada surat Al Maidah ayat 6;
Artinya :” Hai orang-orang beriman apabila kamu hendak melaksanakan shalat maka basuhlah wajahmu dan tanganmu ke siku, dan sapulah kepalamu, kedua kakimu sampai kedua matakaki. Jika kamu junub mandilah dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan,maka jika kamu tidak memperoleh air maka bertayamumlah dengan debu yang baik atau suci. Usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatnya bagimu agar kamu bersyukur”
Pembagian Thaharah
             Secara garis besar pembagian thaharah dapat dilihat pada bagan beriku ini:
·           Hissiyah yaitu sifat yang berkaitan dengan shalat, dan ini terbagi dua macam yaitu, Hakikiyah dan Hukmiyah.
v  Hakikiyah adalah menghilangkan najis baik buang air besar maupun buang air kecil
v  Hukmiyah adalah menghilangkan hadas yang dimaksud dengan hadas itu sendiri ialah merupakan sifat syari’I yang berkenan dengan anggota tubuh manusia dan menghilangkan thaharah
·           Ma’nawiyah yaitu sifat yang berkaitan dengan batin berupa ikhlas karena allah, bersih dari tipu daya , dongkol dan dengki . Bersih hati selain dari allah.
·         Hadats adalah sesuatu yang menyebabkan seseorang tidak sah melakukan ibadah tertentu seperti shalat; dapat dibedakan menjadi dua:
1.   Hadats Kecil: segala sesuatu yang membatalkan wudhu’, seperti kentut, kencing, buang air besar, dll.
2. Hadats Besar: sesuatu yang menyebabkan mandi besar, seperti mimpi basah, bersetubuh, haidh, dan nifas.
·         Najis adalah sesuatu yang datang dari dalam diri (tubuh) manusia ataupun dari luar manusia, yang dapat menyebabkan tidak sahnya badan, pakaian, atau tempat untuk dipakai beribadah;
Thaharah ini bisa dilakukan dengan dua hal:
Pertama: Thaharah dengan cara menggunakan air, dan inilah cara Thaharah yang paling pokok. Oleh sebab itu, setiap air yang turun dari langit atau keluar dari perut bumi adalah air yang menempati asal penciptaannya. Maka hukum air tersebut adalah suci dan menyucikan dari segala hadats dan kotoran meskipun sudah mengalami perubahan rasa atau warna atau baunya oleh sebab sesuatu yang bersih. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:
Sesungguhnya air itu dapat menyucikan. Yang tidak bisa dibuat najis oleh sesuatupun.” (HR. Abu Dawud).
Di antara macam-macam air tersebut adalah air hujan, mata air, air sumur, air sungai, air lembah, air salju yang mencair, dan air laut. Sehubungan dengan air laut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Air laut itu bisa menyucikan dan bangkainya pun halal.” (H.R. Abu Dawud)
Adapun berkenaan dengan air zam zam telah ditetapkan oleh suatu hadits dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah meminta dibawakan satu timba dari air zam zam, lalu air tersebut beliau pakai untuk minum dan untuk berwudu. (HR. Imam Ahmad)
Akan tetapi apabila air itu telah berubah warna, rasa, atau baunya yang disebabkan oleh benda najis, menurut ijma’ (kesepakatan) para ulama, air itu pun najis yang harus dihindari yang artinya tidak boleh lagi digunakan untuk bersuci.
  Macam-Macam Air
Air merupakan sarana utama yang diperintahkan untuk bersuci. Air dikategorikan ke dalam 4 bagian yaitu
1.             Air Muthlak( suci lagi mensucikan). Air ini hukumnya suci dan sah digunakan untuk bersuci. Yang masuk ke dalam air muthlak adalah setiap apa yang turun dari langit dan keluar dari bumi dan masih tetapbelum berubah keadaanya seperti air hujan,air laut dll. Meski  apabila ada perubahan air yang tidak menghilangkan keadaanatas sifatnya( suci atau mensucikan) walaupun perubahan itu terjadi pada warna dan baunya.
2.              Air Thahir qhair muthahir( Suci tapi tidak mensucikan) artinya air itu sendiri itu suci namun tidak sah bila tidak dipakai bila dipakai untuk thaharah termasuk ke dalam 3 macam air yaitu air yang telah berubah salah satu sifatnya,air musta’mal dan air pepohonan atau buah-buahan seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu misalnya air kelapa.
3.             Air thahir muthahir makruh( air suci dan mensucikan tapi makruh untuk digunakan),yaitu air yang terjemur di terik matahari seperti air sawah dan air yang dipanaskan dalam bejana.
4.             Air Mutanajjis(air yang berjanis atau air yang terkena najis). Air ini terbagi menjadi dua yaitu
a.         air yang sudah berubah ,salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik sedikit maupun banyak sebab hukumnya seperti najis.
b.        Air yang bernajis, tapi tidak berubah salah satu sifatnya. Apabila air yang terdapat didalamnya najis(bangkai) dan kurang dari 500 liter serta tidak berubah warna ,rasa dan bau maka hukumnya tetap suci atau mensucikan.
Kedua: Thaharah dengan memakai debu yang suci. Thaharah ini merupakan ganti dari thaharah dengan air oleh sebab tidak memungkinkan bersuci dengan menggunakan air pada bagian-bagian yang harus disucikan atau karena tidak adanya air, atau karena takut bahaya yang ditimbulkan jika menggunakan air sehingga bisa digantikan dengan debu yang suci.
Dapat di simpulkan bahwa Thaharah ini  di wajibkan kepada orang yang di wajibkan shalat, yaitu: muslim ,orang yang berakal, baligh,dengan tanda-tanda yang tabi’at atau thobi’i(yang biasa) seperti mimpi,haid dll atau sudah sampai umur baligh yaitu laki-laki 15 tahun dan perempuan 9 tahun . Kemudian yang habis masa haidnya atau nifasnya sudah masuk waktu shalat, orang yang bukan dalam keadaan tidur , orang yang waras, dan  adanya air .



Masalah Kewarganegaraan di Indonesia


         Dalam postingan minggu ini akan membahas sebuah masalah kependudukan di negara tercinta ini, Indonesia.  Sebelum masuk ke dalam sebuah masalah, alangkah baiknya kita mengenal dan mengerti apa definisi dari sebuah penduduk itu. Berdasarkan Link kompasiana
, yang di maksud dengan Penduduk adalah orang atau sekelompok orang yang tinggal di suatu tempat. Adapun yang dimaksud penduduk Indonesia adalah orang-orang yang menetap di Indonesia. Berdasarkan publikasi dari Badan  Pusat Statistik (BPS), basil census pada tahun 2000 menunjukkan bahwa penduduk Indonesia berjumlah 202,9 juta jiwa. Dengan jumlah penduduk yang demikian banyaknya, Indonesia menduduki urutan  keempat sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk terbanyak di dunia setelah Cina, India, dan Amerika Serikat.
Penduduk Indonesia terdiri atas beherapa suku hangsa, kebudayaan, dan memiliki berhagai bahasa daerah. Keragaman yang ada di Indonesia tidak membuat hangsa Indonesia terpecah belah. Keragaman ini dijadikan dasar untuk membina persatuan dan kesatuan bangsa. Bahkan, persatuan keragaman ini dijadikan semboyan dan dicantumkan dalam lambang negara Garuda Pancasila. Semboyan tersebut berbunyi “Bhinneka Tunggal lka” yang artinya meskipun berbeda-beda tetapi satu jua. dan hutan musim. Flora Indonesia bagian timur banyak memiliki persamaan dengan wilayah Australia sehingga sering dinamakan torn Australis. Sebagian besar flora Indonesia bagian timur terdapat di Papua. jenis vegetasinya terdiri atas hutan hujan tropis, hutan mangrove (bakau), dan hutan pegunungan.

    Begitu banyaknya masalah yang ada di negara kita maka dari itu di sini akan mengangkat sebuah topik permasalahan Kewarganegaraan Indonesia,di mana anak yang orangtua beda negara harus memilih negara yang di kehendaki yang sesuai dengan UU yang berlaku. Lebih jelasnya, penduduk Indonesia atau seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. (oleh wikipedia Indonesia).
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah ( dari uu kewarganegaraan 2006.html)
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.


Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan
belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai
anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk
dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara
Indonesia

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas,
dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima
tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun
2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak
yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan
lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun
2007.

Hak dan kewajiban dalam UUD 1945
Hak dan kewajiban warganegara dalam Bab X psl 26, 27, 28, & 30 tentang
warga Negara :

Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-
undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat ±syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.

Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya
didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-
undang.


Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan UU.

 Asas Ius Soli dan Ius Sangunis

Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip µius soli atau prinsip µius sanguinis. (oleh Jimly Asshiddiqie)
a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status

kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll

b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B. asas ini dianut oleh negara RRC

Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropa termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.

Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan.

Dalam hal, negara tempat asal sesorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi, apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan (double citizenship) atau sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).
5

Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip µius sanguinis yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya.

Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya.

Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.

Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip µius soli¶ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya.
Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses

pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.

Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi.Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam pengalaman seperti yang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa penjajah di berbagai penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di daerah-daerah koloni dan melahirkan anak dengan status kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja.

Dari segi tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir di luar wilayah hukum negara mereka secara resmi. Akan tetapi, karena Perancis, misalnya, menganut prinsip µius soli¶, maka menurut ketentuan yang normal, status kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah jajahan ataupun daerah pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat langsung begitu saja diperlakukan sebagai warga negara Perancis. Akan tetapi, untuk menentukan status kewarganegaraan mereka itu melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan juga tidak dapat diterima. Karena itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan melalui proses registrasi biasa. Misalnya, keluarga Indonesia yang berada di Amerika Serikat yang menganut prinsi µius soli, melahirkan anak, maka menurut hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga negara AS. Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi saja.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh
melalui tiga cara, yaitu:
(i) kewarganegaraan karena kelahiran atau µcitizenship by birth
(ii)kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau µcitizenship by naturalization
(iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau µcitizenship by registration

Tentang Franchisee

Sebelum  kita mengamati suatu Franchisee maka terlebih dahulu kita harus mengenal apa itu sebuah Franchise karena sesuai dengan pepatah berkata Tak Kenal Maka Tak Sayang. Okeh kita mulai franchisee-nya.


Definisi Franchising
Waralaba atau Franchising (dari bahasa Prancis untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.

Franchisor dan franchisee
Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan franchisor dan franchisee.
Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.Sejarah Waralaba
Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola.Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry ditahun 1898.Contoh lain di AS ialah sebuah sistem telegraf, yang telah dioperasikan oleh berbagai perusahaan jalan kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western Union serta persetujuan eksklusif antar pabrikan mobil dengan dealer.

 Jenis waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.

 Biaya waralaba
Biaya waralaba meliputi:
*          Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
*          Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan

Jenis Franchising / waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:

    Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.

·         Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup     piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba

Amati Franchise tentang J-FLEECE

Pada postingan kali ini ,saya akan membahas  sebuah toko distro yang terkenal di Bandung dari bisnis dan websitenya . Toko distro ini bernama J-FLEECE. Tempat penjualan jaket distro ini model korea paling keren di Indonesia dikarenakan menjual jaket korea, sweater model korea, jaket online gaul, jual jaket distro bandung keren,jaket gaul untuk anak muda, serta toko jaket online terbaik di indonesia. Maka dari itu seseorang yang ingin membeli barang di distro ini pasti penyuka gaya fashion korea karena tidak dipungkiri gaya fashion korea sudah mewabah di semua negara termasuk Indonesia. Toko distro ini bisa disebut sebagai The best fashion online trendsetter in Indonesia.

Dalam bisnis di distro ini  khusus untuk pemesanan barang  terdapat rincian sebagai berikut:
 pemesanan jaket,sweater,kaos,kemeja bisa SMS ke CS berikut : 1. Vinny 0812-2020-9250 pin BBM (2308C36A) 2.Iqbal 0857-5901-3487 3. wulan 0838 204 96460 (reseller & pemesanan jumlah banyak).
Toko distro lebih mengutamakan via online maka akan di bahas websitenya. Ini adalah tampilan awal website dari toko distro ini.


Di awal tampilan website ini calon  konsumen sudah di sajikan untuk menjadi anggota/member dari distro ini dan  LIKE fans page ke facebook. Jika kita mendaftar sebagai anggota akan mendapatkan sebuah diskon dan produk-produk terbaru  di distro ini. Di dalam website ini terbilang bagus karena ada penjelasan cara pemesanan,cara pembayaran via transfer dengan BCA dan Mandiri  serta adanya vidio promosi tentang distro ini.

Selain itu juga di dalam website ini terdapat menu pilihan J-FLEECE KOREAN STYLE JACKET, KATALOG JACKET dan Peluang usaha menjadi mitra resmi J-FLEECE.  Calon konsumen bisa melihat katalog jaket yang tersedia di distro ini dan bisa menjadi reseller ini.

Website dari distro ini sangat menarik untuk calon konsumen yang tertarik dengan barang-barang yang di sediakan. Di bawah ini  adalah
Link Website
Dan fans page facebooknya:
Link Facebook



E-Business dan Macam-macam E-Business


E-bisnis adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi oleh organisasi, individu, atau pihak-pihak terkait untuk menjalankan dan mengelola proses bisnis utama sehingga
dapat memberikan keuntungan—dapat berupa berupa keamanan, fleksibilitas, integrasi, optimasi, efisiensi, atau/dan peningkatan produktivitas dan profit

Berdasarkan beberapa definisi e-bisnis yang dikemukakan di atas, kita dapat menggabungkannya ke dalam suatu definisi e-business yang utuh dengan melihat kesamaan dari setiap definisi tersebut dan menggabungkannya. Kesamaan tersebut dapat kita lihat dari beberapa sudut pandang, yaitu pelaku e-business, alat atau media atau sumber daya yang digunakan, objek atau kegiatan yang menjadi sasaran, tujuannya, dan keuntungan yang
diberikan. Hasilnya sebagai berikut:
Pelaku E-Business
Organisasi, konsumen, perusahaan, supllier, pekerja, rekan bisnis
Alat/Media/Sumber Daya yang Digunakan
Teknologi informasi dan komunikasi
Komputer, data yang telah terkomputerisasi
internet
Kegiatan Sasaran
Kegiatan bisnis
Proses bisnis utama
Pembelian, penjualan,pelayanan, transaksi
Operasi bisnis utama
Tujuan
Koordinasi, Komunikasi, dan Pengelolaan organisasi
Transformasi proses bisnis
Sharing informasi
Keuntungan
- Pendekatan yang aman, fleksibel, dan terintegrasi
- Memberikan nilai bisnis yang berbeda
- Efisien
- Peningkatan produktivitas dan keutungan

Dengan demikian, maka akan dengan mudah mendefinisikan e-bisnis dalam satu arti utuh,
yaitu:

  • Customer Relationship Management (CRM) :
Sistem yang dapat memanajemen semua kegiatan antara perusahaan dengan konsumennya, mulai dari mengatur siapa saja konsumen, pemasaran produk (sales), layanan konsumen (pengaduan), dan semua kegiatan yang dapat mendekatkan produssen ke konsumen.
  • Enterprise Resource Planning (ERP) :
Sistem informasi pendukung dari e-business, yang dapat menyediakan berbagai macam kebutuhan pokok dari perusahaan meliputi supply chain, CRM, marketing, warehouse, shipping, dan payment, serta mampu melakukan otomatisasi proses bisnis atau menyangkut hubungan dalam-internal perusahaan tersebut, misalnya : Production planning, Accounting and Finance, Human Resource, Sales and distribution.
  • Enterprise Aplication Program (EAI) :
Adalah fasilitas yang dapat saling bertukar data untuk menunjang proses dari bisnis itu sendiri, sekalis sebagai penghubung antara CRM dengan ERPP.
  • Supply Chain Management (SCM) :
SCM menyangkut hubungan antara perusahaan dengan supplier.
Jenis E-Bussiness adalah sebagai berikut :
  • B2C (Bussiness to Consumers) Anatara organisasi dengan perorangan.
  • B2B (Bussiness to Bussiness)
  • B2G (Bussiness to Government)
  • B2E (Bussiness to Education)

Faktor-Faktor Penyebab Kegagalan   E-Business
l  Tidak ada komitmen yang utuh dari manajemen puncak.
l  Penerapan e-business tidak diikuti proses change management.
l  Tidak profesionalnya vendor teknologi informasi yang menjadi mitra bisnis
l  Buruknya infrastruktur komunikasi
l  Tidak selarasnya  strategi TI dengan strategi perusahaan.
l  Adanya masalah keamanan dalam bertransaksi
l  Kurangnya dukungan finansial
l  Belum adanya peraturan yang mendukung dan melindungi pihak-pihak yang bertransaksi (cyberlaw),
l  Menggunakan target jangka pendek sebagai pijakan investasi e-business.

Kiat Membangun E-Business
l  Membenahi terlebih dahulu sistem pengelolaan sumber daya perusahaan  secara terpadu. 
l  Membuat  perencanaan investasi teknologi  secara  mendetail  dan komprehensif.
l  Menentukan  arah investasi teknologi untuk  menjawab  kebutuhan jangka panjang.
l  Membentuk struktur organisasi yang fleksibel dan adaptif terhadap  perubahan.
l  Melakukan kerjasama kondusif dengan berbagai mitra bisnis (vendor, pemasok barang, lembaga keuangan, dan lain sebagainya).


             Perkembangan teknologi telekomunikasi dan komputer menyebabkan terjadinya perubahan kultur sehari-hari.  Media elektronik menjadi salah satu media terhandal untuk melakukan komunikasi dan bisnis.Penggunaan internet sebagai media perdagangan terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini disebabkan oleh berbagai manfaat yang di dapat oleh perusahaan ataupun konsumen dengan melakukan transaksi melalui internet. 
          E commerce merupakan extension dari commerce dengan mengeksploitasi media elektronik. Meskipun penggunaan media elektronik ini belum dimengerti tetapi desakan bisnis menyebabkan para pelaku bisnis harus menggunakan media elektronik ini.
Keberadaan E-Commerce merupakan alternatif bisnis yang cukup menjanjikan untuk diterapkan pada saat ini, karena E-Commerce memberikan banyak kemudahan bagi kedua belah pihak, baik dari pihak penjual  maupun dari pihak pembeli di dalam melakukan transaksi perdagangan, meskipun para pihak berada di dua benua berbeda sekalipun. Dengan E-Commerce setiap transaksi tidak memerlukan pertemuan dalam tahap negoisasi. Oleh karena itu, jaringan internet ini dapat menembus batas geografis dan teritorial termasuk yurisdiksi hukumnya.

Manfaat E-Commerce ini adalah dapat menekan biaya barang dan jasa, serta dapat meningkatkan kepuasan konsumen sepanjang yang menyangkut kecepatan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan kualitas yang terbaik sesuai dengan harganya. Order cycle sebuah bisnis yang tadinya memakan waktu 30 hari, waktunya bisa dipercepat yakni bisa 5 hari saja. Proses yang cepat tentunya akan menigkatkan pendapatan.
Berbelanja atau melakukan transaksi perdagangan melalui internet sangat berbeda dengan berbelanja atau melakukan transaksi perdagangan di dunia nyata. Dengan E-Commerce memungkinkan kita bertransaksi dengan cepat dan biaya yang murah tanpa melalui proses yang berbelit-belit, di mana pihak pembelicukup mengakses internet ke website perusahaan yang mengiklankan produknya di internet, yang kemudian pihak pembeli  cukup mempelajari term of condition (ketentuan-ketentuan yang diisyaratkan) pihak penjual.
E-Commerce di Indonesia masih belum dapat berkembang dengan pesat, meskipun pemerintah Indonesia telah menyadari akan pentingnya revolusi informasi tersebut dikarenakan bisnis E-Commerce sangat rentan terhadap krisi ekonomi yaitu karena perbedaan nilai mata uang sehingga dapat dilihat pangsa pasar yang ada masih kecil dibandingkan dengan populasi penduduk Indonesia. Dan kenyataan yang ada di Indonesia, ternyata E-Commerce tidak mampu membuat perubahan yang cukup besar. Terdapat beberapa faktor yang dapat dipercaya tidak mendukung perkembangan E-Commerce di Indonesia, dan terdapat enam kualifikasi utama yaitu
1. Infrastuktur
2. Kesadaran
3. Keamanan
4. Internet banking
5. Budaya atau kebiasaan
6. Penyedia E-Commerce

Dalam mengimplementasikan e-commerce tersedia suatu integrasi rantai nilai dari infrastrukturnya, yang terdiri dari tiga lapis. Pertama, Insfrastruktur system distribusi (flow of good) .Kedua, Insfrastruktur pembayaran (flow of money). Dan Ketiga, Infrastruktur system informasi (flow of information). Dalam hal kesiapan infrastruktur e-commerce,  logistics follow trade, bahwa semua transaksi akan diikuti oleh perpindahan barang dari sisi penjual kepada pembeli. Agar dapat terintegrasinya system rantai suplai dari supplier, ke pabrik, ke gudang, distribusi, jasa transportasi, hingga ke pembeli maka diperlukan integrasi enterprise system untuk menciptakan supply chain visibility. Ada tiga factor yang harus dicermati  jika ingin membangun sebuah toko/website e-commerce yaitu : Variability, Visibility, dan Velocity .
Sebelum memutuskan untuk terjun ke market online ini, ada beberapa tahapan yang dapat dilakukan diantaranya ;
Process conducting dalam penyelidikan : 1) mendefinisikan targer pasar, 2) menidentifikasikan kelompok untuk dijadikan pembelajaran. 3) indentity topik untuk diskusi. Dalam tahap penunjungnya maka dapat diselidiki : 1) identity letak demografi website di tempat tertentu, 2) memutuskan focus editorialnya, 3) memutuskan isi dari contentnya, 4) memutuskan pelayanan yang dibuat untuk berbagai type pengunjung .

          Jenis eCommerce eCommerce dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu Business to Business (B2B) dan Business to Consumer (B2C, retail). Kedua jenis eCommerce ini memiliki karakteristikyang berbeda. Business to Business eCommerce memilikikarakteristik:
􀂃 Trading partners yang sudah diketahui dan umumnya memiliki hubungan (relationship) yang cukup lama. Informasi hanya dipertukarkan dengan partner tersebut. Dikarenakan sudah mengenal lawan komunikasi, maka jenis informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan (trust).
􀂃 Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara berkala, misalnya setiap hari, dengan format data yang sudah disepakati bersama. Dengan kata lain, servis yang digunakan sudah tertentu. Hal ini memudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama.


 sumber:
http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=11&Itemid=11


Sample text

Sabtu, 27 Oktober 2012

♥ Tips Menggemukkan Badan ♥

Diposting oleh Unknown di 13.33 0 komentar
Di saat banyak wanita berusaha keras menurunkan badan mereka, ternyata ada juga banyak wanita yang ingin menggemukkan badan. Bagi sebagian wanita, menggemukkan badan ternyata juga bisa sama susahnya dengan menurunkan berat badan. Mereka berusaha sekuat tenaga mengonsumsi banyak makanan dengan tujuan meraih angka berat badan yang mereka inginkan. Sista juga termasuk salah satunya?.

 Berikut ini adalah beberapa bahan makanan yang mungkin dapat membant meraih berat badan yang di idamkan.

1. Pisang
Selain kentang dan gandum, pisang juga merupakan makanan yang mengandung karbohidrat. Jika merasa bosan mengonsumsi kentang dan gandum, coba untuk selalu mengonsumsi buah pisang selepas makan setiap harinya. Berat badan Sista akan meningkat secara perlahan.

2. Ikan Tuna
Jenis makanan ini sangat mudah didapatkan di mana saja. Sista bahkan bisa mendapatkan ikan tuna di pasar tradisional dengan harga terjangkau. Kandungan 25 gram proteinnya membuat tuna menjadi makanan yang baik dan sehat untuk menambah berat badan.

3. Telur
Telur dikenal sebagai makanan yang paling banyak mengandung protein dan lemak. Sebutir telur mengandung 5-6 gram protein. Kuning telur juga dipercaya mengandung lemak jenuh dan lemak tak jenuh yang dipercaya baik bagi tubuh. Kuning telur memiliki setengah dari total protein dalam satu telur, vitamin, dan asam amino esensial.

4. Produk susu
Produk susu merupakan salah satu sumber nutrisi. Segala produk makanan yang mengandung susu setidaknya memiliki kandungan protein sebanyak 8-9 gram. Kandungan lemak yang dimiliki produk susu dapat menambah berat badan.

5. Kentang
Satu-satunya cara untuk menambah berat badan adalah dengan mengonsumsi makanan dengan kandungan karbohidrat yang tinggi. Kentang adalah salah satu jenis bahan makanan yang mengandung karbohidrat dengan kadar yang tinggi. Sebuah kentang bisa mengandung 25-30 gram karbohidrat.

6. Gandum
Gandum adalah bahan makanan dengan karbohidrat terbaik. Satu cangkir gandum bisa memiliki kandungan karbohidrat sebesar 50 gram dan 6 gram serat. Selain memiliki kandungan karbohidrat terbaik, serta yang dimiliki oleh gandum sangat baik bagi pencernaan.

Semoga dapat bermanfaat

♥ Tips Menghilangkan Mata Panda ♥

Diposting oleh Unknown di 13.27 0 komentar
Bagi yang ingin menghilangkan lingkaran gelap di bawah mata, ada tips yang kudu di coba  di rumah. Berikut tipsnya...


  • Kompres dengan mentimun atau kentang

1. Kompres mata dengan seiris mentimun untuk menghilangkan lingkaran gelap. Selain mentimun,
kamu juga dapat menggunakan irisan kentang mentah. Diamkan sekurang-kurangnya 10 menit agar cairannya meresap. Rasa sejuk dalam mentimun dan kentang dapat melancarkan pembuluh darah, serta menghindari timbulnya lingkaran gelap dan kantung mata.
  • Kompres dengan teh celup

2. Kompres mata dengan teh celup
Selain mentimun dan kentang,  juga dapat mengompres mata dengan teh celup. Sediakanlah dua kantung teh, terus rebus sebentar, lalu diamkan hingga dingin. Setelah teh mulai dingin, letakkan di masing-masing mata. Kafein dalam teh dapat mengurangi pembengkakan dan lingkaran gelap. Diamkan selama minimal 10 menit.

semoga setelah di praktekkan, lingkar hitam pada area mata bisa segera hilang yahh...
semoga dapat bermanfaat...

Makalah thaharah

Diposting oleh Unknown di 12.21 0 komentar

THAHARAH
(Bersuci)
Sesungguhnya Islam adalah agama yang suci dan bersih. Tidak ada satupun agama yang mengatur tentang bersuci sebagaimana agama Islam.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang mensucikan diri/ berthaharah.” (Al-Baqarah: 222)
Makna Thaharah
Thaharah menurut arti bahasa adalah pembersihan dari segala kotoran, baik yang tampak maupun yang tidak tampak. Adapun arti Thaharah secara syariat adalah meniadakan atau membersihkan hadats dengan air atau debu yang bisa dipakai untuk menyucikan. Selain itu bermakna juga, usaha untuk menghilangkan najis dan kotoran. Disini bisa diambil pengertian akhir bahwa Thaharah adalah melenyapkan sesuatu yang ada di tubuh yang menjadi hambatan bagi pelaksanaan shalat dan ibadah lainnya. Thaharah hukumnya wajib bagi setiap mukmin.

Allah SWT berfirman :
-Pada surat al- Baqorah ayat 222:
artinya : “ Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang- orang yang mensucikan diri “ .

-Pada surat Al Maidah ayat 6;
Artinya :” Hai orang-orang beriman apabila kamu hendak melaksanakan shalat maka basuhlah wajahmu dan tanganmu ke siku, dan sapulah kepalamu, kedua kakimu sampai kedua matakaki. Jika kamu junub mandilah dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan,maka jika kamu tidak memperoleh air maka bertayamumlah dengan debu yang baik atau suci. Usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatnya bagimu agar kamu bersyukur”
Pembagian Thaharah
             Secara garis besar pembagian thaharah dapat dilihat pada bagan beriku ini:
·           Hissiyah yaitu sifat yang berkaitan dengan shalat, dan ini terbagi dua macam yaitu, Hakikiyah dan Hukmiyah.
v  Hakikiyah adalah menghilangkan najis baik buang air besar maupun buang air kecil
v  Hukmiyah adalah menghilangkan hadas yang dimaksud dengan hadas itu sendiri ialah merupakan sifat syari’I yang berkenan dengan anggota tubuh manusia dan menghilangkan thaharah
·           Ma’nawiyah yaitu sifat yang berkaitan dengan batin berupa ikhlas karena allah, bersih dari tipu daya , dongkol dan dengki . Bersih hati selain dari allah.
·         Hadats adalah sesuatu yang menyebabkan seseorang tidak sah melakukan ibadah tertentu seperti shalat; dapat dibedakan menjadi dua:
1.   Hadats Kecil: segala sesuatu yang membatalkan wudhu’, seperti kentut, kencing, buang air besar, dll.
2. Hadats Besar: sesuatu yang menyebabkan mandi besar, seperti mimpi basah, bersetubuh, haidh, dan nifas.
·         Najis adalah sesuatu yang datang dari dalam diri (tubuh) manusia ataupun dari luar manusia, yang dapat menyebabkan tidak sahnya badan, pakaian, atau tempat untuk dipakai beribadah;
Thaharah ini bisa dilakukan dengan dua hal:
Pertama: Thaharah dengan cara menggunakan air, dan inilah cara Thaharah yang paling pokok. Oleh sebab itu, setiap air yang turun dari langit atau keluar dari perut bumi adalah air yang menempati asal penciptaannya. Maka hukum air tersebut adalah suci dan menyucikan dari segala hadats dan kotoran meskipun sudah mengalami perubahan rasa atau warna atau baunya oleh sebab sesuatu yang bersih. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:
Sesungguhnya air itu dapat menyucikan. Yang tidak bisa dibuat najis oleh sesuatupun.” (HR. Abu Dawud).
Di antara macam-macam air tersebut adalah air hujan, mata air, air sumur, air sungai, air lembah, air salju yang mencair, dan air laut. Sehubungan dengan air laut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Air laut itu bisa menyucikan dan bangkainya pun halal.” (H.R. Abu Dawud)
Adapun berkenaan dengan air zam zam telah ditetapkan oleh suatu hadits dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah meminta dibawakan satu timba dari air zam zam, lalu air tersebut beliau pakai untuk minum dan untuk berwudu. (HR. Imam Ahmad)
Akan tetapi apabila air itu telah berubah warna, rasa, atau baunya yang disebabkan oleh benda najis, menurut ijma’ (kesepakatan) para ulama, air itu pun najis yang harus dihindari yang artinya tidak boleh lagi digunakan untuk bersuci.
  Macam-Macam Air
Air merupakan sarana utama yang diperintahkan untuk bersuci. Air dikategorikan ke dalam 4 bagian yaitu
1.             Air Muthlak( suci lagi mensucikan). Air ini hukumnya suci dan sah digunakan untuk bersuci. Yang masuk ke dalam air muthlak adalah setiap apa yang turun dari langit dan keluar dari bumi dan masih tetapbelum berubah keadaanya seperti air hujan,air laut dll. Meski  apabila ada perubahan air yang tidak menghilangkan keadaanatas sifatnya( suci atau mensucikan) walaupun perubahan itu terjadi pada warna dan baunya.
2.              Air Thahir qhair muthahir( Suci tapi tidak mensucikan) artinya air itu sendiri itu suci namun tidak sah bila tidak dipakai bila dipakai untuk thaharah termasuk ke dalam 3 macam air yaitu air yang telah berubah salah satu sifatnya,air musta’mal dan air pepohonan atau buah-buahan seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu misalnya air kelapa.
3.             Air thahir muthahir makruh( air suci dan mensucikan tapi makruh untuk digunakan),yaitu air yang terjemur di terik matahari seperti air sawah dan air yang dipanaskan dalam bejana.
4.             Air Mutanajjis(air yang berjanis atau air yang terkena najis). Air ini terbagi menjadi dua yaitu
a.         air yang sudah berubah ,salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik sedikit maupun banyak sebab hukumnya seperti najis.
b.        Air yang bernajis, tapi tidak berubah salah satu sifatnya. Apabila air yang terdapat didalamnya najis(bangkai) dan kurang dari 500 liter serta tidak berubah warna ,rasa dan bau maka hukumnya tetap suci atau mensucikan.
Kedua: Thaharah dengan memakai debu yang suci. Thaharah ini merupakan ganti dari thaharah dengan air oleh sebab tidak memungkinkan bersuci dengan menggunakan air pada bagian-bagian yang harus disucikan atau karena tidak adanya air, atau karena takut bahaya yang ditimbulkan jika menggunakan air sehingga bisa digantikan dengan debu yang suci.
Dapat di simpulkan bahwa Thaharah ini  di wajibkan kepada orang yang di wajibkan shalat, yaitu: muslim ,orang yang berakal, baligh,dengan tanda-tanda yang tabi’at atau thobi’i(yang biasa) seperti mimpi,haid dll atau sudah sampai umur baligh yaitu laki-laki 15 tahun dan perempuan 9 tahun . Kemudian yang habis masa haidnya atau nifasnya sudah masuk waktu shalat, orang yang bukan dalam keadaan tidur , orang yang waras, dan  adanya air .



Masalah Kewarganegaraan di Indonesia

Diposting oleh Unknown di 11.56 1 komentar

         Dalam postingan minggu ini akan membahas sebuah masalah kependudukan di negara tercinta ini, Indonesia.  Sebelum masuk ke dalam sebuah masalah, alangkah baiknya kita mengenal dan mengerti apa definisi dari sebuah penduduk itu. Berdasarkan Link kompasiana
, yang di maksud dengan Penduduk adalah orang atau sekelompok orang yang tinggal di suatu tempat. Adapun yang dimaksud penduduk Indonesia adalah orang-orang yang menetap di Indonesia. Berdasarkan publikasi dari Badan  Pusat Statistik (BPS), basil census pada tahun 2000 menunjukkan bahwa penduduk Indonesia berjumlah 202,9 juta jiwa. Dengan jumlah penduduk yang demikian banyaknya, Indonesia menduduki urutan  keempat sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk terbanyak di dunia setelah Cina, India, dan Amerika Serikat.
Penduduk Indonesia terdiri atas beherapa suku hangsa, kebudayaan, dan memiliki berhagai bahasa daerah. Keragaman yang ada di Indonesia tidak membuat hangsa Indonesia terpecah belah. Keragaman ini dijadikan dasar untuk membina persatuan dan kesatuan bangsa. Bahkan, persatuan keragaman ini dijadikan semboyan dan dicantumkan dalam lambang negara Garuda Pancasila. Semboyan tersebut berbunyi “Bhinneka Tunggal lka” yang artinya meskipun berbeda-beda tetapi satu jua. dan hutan musim. Flora Indonesia bagian timur banyak memiliki persamaan dengan wilayah Australia sehingga sering dinamakan torn Australis. Sebagian besar flora Indonesia bagian timur terdapat di Papua. jenis vegetasinya terdiri atas hutan hujan tropis, hutan mangrove (bakau), dan hutan pegunungan.

    Begitu banyaknya masalah yang ada di negara kita maka dari itu di sini akan mengangkat sebuah topik permasalahan Kewarganegaraan Indonesia,di mana anak yang orangtua beda negara harus memilih negara yang di kehendaki yang sesuai dengan UU yang berlaku. Lebih jelasnya, penduduk Indonesia atau seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. (oleh wikipedia Indonesia).
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah ( dari uu kewarganegaraan 2006.html)
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.


Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan
belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai
anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk
dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara
Indonesia

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas,
dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima
tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun
2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak
yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan
lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun
2007.

Hak dan kewajiban dalam UUD 1945
Hak dan kewajiban warganegara dalam Bab X psl 26, 27, 28, & 30 tentang
warga Negara :

Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-
undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat ±syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.

Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya
didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-
undang.


Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan UU.

 Asas Ius Soli dan Ius Sangunis

Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip µius soli atau prinsip µius sanguinis. (oleh Jimly Asshiddiqie)
a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status

kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll

b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B. asas ini dianut oleh negara RRC

Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropa termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.

Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan.

Dalam hal, negara tempat asal sesorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi, apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan (double citizenship) atau sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).
5

Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip µius sanguinis yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya.

Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya.

Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.

Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip µius soli¶ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya.
Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses

pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.

Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi.Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam pengalaman seperti yang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa penjajah di berbagai penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di daerah-daerah koloni dan melahirkan anak dengan status kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja.

Dari segi tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir di luar wilayah hukum negara mereka secara resmi. Akan tetapi, karena Perancis, misalnya, menganut prinsip µius soli¶, maka menurut ketentuan yang normal, status kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah jajahan ataupun daerah pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat langsung begitu saja diperlakukan sebagai warga negara Perancis. Akan tetapi, untuk menentukan status kewarganegaraan mereka itu melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan juga tidak dapat diterima. Karena itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan melalui proses registrasi biasa. Misalnya, keluarga Indonesia yang berada di Amerika Serikat yang menganut prinsi µius soli, melahirkan anak, maka menurut hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga negara AS. Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi saja.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh
melalui tiga cara, yaitu:
(i) kewarganegaraan karena kelahiran atau µcitizenship by birth
(ii)kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau µcitizenship by naturalization
(iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau µcitizenship by registration

Kamis, 18 Oktober 2012

Tentang Franchisee

Diposting oleh Unknown di 00.34 0 komentar
Sebelum  kita mengamati suatu Franchisee maka terlebih dahulu kita harus mengenal apa itu sebuah Franchise karena sesuai dengan pepatah berkata Tak Kenal Maka Tak Sayang. Okeh kita mulai franchisee-nya.


Definisi Franchising
Waralaba atau Franchising (dari bahasa Prancis untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.

Franchisor dan franchisee
Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan franchisor dan franchisee.
Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.Sejarah Waralaba
Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola.Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry ditahun 1898.Contoh lain di AS ialah sebuah sistem telegraf, yang telah dioperasikan oleh berbagai perusahaan jalan kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western Union serta persetujuan eksklusif antar pabrikan mobil dengan dealer.

 Jenis waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.

 Biaya waralaba
Biaya waralaba meliputi:
*          Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
*          Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan

Jenis Franchising / waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:

    Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.

·         Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup     piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba

Rabu, 17 Oktober 2012

Amati Franchise tentang J-FLEECE

Diposting oleh Unknown di 15.21 0 komentar
Pada postingan kali ini ,saya akan membahas  sebuah toko distro yang terkenal di Bandung dari bisnis dan websitenya . Toko distro ini bernama J-FLEECE. Tempat penjualan jaket distro ini model korea paling keren di Indonesia dikarenakan menjual jaket korea, sweater model korea, jaket online gaul, jual jaket distro bandung keren,jaket gaul untuk anak muda, serta toko jaket online terbaik di indonesia. Maka dari itu seseorang yang ingin membeli barang di distro ini pasti penyuka gaya fashion korea karena tidak dipungkiri gaya fashion korea sudah mewabah di semua negara termasuk Indonesia. Toko distro ini bisa disebut sebagai The best fashion online trendsetter in Indonesia.

Dalam bisnis di distro ini  khusus untuk pemesanan barang  terdapat rincian sebagai berikut:
 pemesanan jaket,sweater,kaos,kemeja bisa SMS ke CS berikut : 1. Vinny 0812-2020-9250 pin BBM (2308C36A) 2.Iqbal 0857-5901-3487 3. wulan 0838 204 96460 (reseller & pemesanan jumlah banyak).
Toko distro lebih mengutamakan via online maka akan di bahas websitenya. Ini adalah tampilan awal website dari toko distro ini.


Di awal tampilan website ini calon  konsumen sudah di sajikan untuk menjadi anggota/member dari distro ini dan  LIKE fans page ke facebook. Jika kita mendaftar sebagai anggota akan mendapatkan sebuah diskon dan produk-produk terbaru  di distro ini. Di dalam website ini terbilang bagus karena ada penjelasan cara pemesanan,cara pembayaran via transfer dengan BCA dan Mandiri  serta adanya vidio promosi tentang distro ini.

Selain itu juga di dalam website ini terdapat menu pilihan J-FLEECE KOREAN STYLE JACKET, KATALOG JACKET dan Peluang usaha menjadi mitra resmi J-FLEECE.  Calon konsumen bisa melihat katalog jaket yang tersedia di distro ini dan bisa menjadi reseller ini.

Website dari distro ini sangat menarik untuk calon konsumen yang tertarik dengan barang-barang yang di sediakan. Di bawah ini  adalah
Link Website
Dan fans page facebooknya:
Link Facebook



Rabu, 03 Oktober 2012

E-Business dan Macam-macam E-Business

Diposting oleh Unknown di 08.25 0 komentar

E-bisnis adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi oleh organisasi, individu, atau pihak-pihak terkait untuk menjalankan dan mengelola proses bisnis utama sehingga
dapat memberikan keuntungan—dapat berupa berupa keamanan, fleksibilitas, integrasi, optimasi, efisiensi, atau/dan peningkatan produktivitas dan profit

Berdasarkan beberapa definisi e-bisnis yang dikemukakan di atas, kita dapat menggabungkannya ke dalam suatu definisi e-business yang utuh dengan melihat kesamaan dari setiap definisi tersebut dan menggabungkannya. Kesamaan tersebut dapat kita lihat dari beberapa sudut pandang, yaitu pelaku e-business, alat atau media atau sumber daya yang digunakan, objek atau kegiatan yang menjadi sasaran, tujuannya, dan keuntungan yang
diberikan. Hasilnya sebagai berikut:
Pelaku E-Business
Organisasi, konsumen, perusahaan, supllier, pekerja, rekan bisnis
Alat/Media/Sumber Daya yang Digunakan
Teknologi informasi dan komunikasi
Komputer, data yang telah terkomputerisasi
internet
Kegiatan Sasaran
Kegiatan bisnis
Proses bisnis utama
Pembelian, penjualan,pelayanan, transaksi
Operasi bisnis utama
Tujuan
Koordinasi, Komunikasi, dan Pengelolaan organisasi
Transformasi proses bisnis
Sharing informasi
Keuntungan
- Pendekatan yang aman, fleksibel, dan terintegrasi
- Memberikan nilai bisnis yang berbeda
- Efisien
- Peningkatan produktivitas dan keutungan

Dengan demikian, maka akan dengan mudah mendefinisikan e-bisnis dalam satu arti utuh,
yaitu:

  • Customer Relationship Management (CRM) :
Sistem yang dapat memanajemen semua kegiatan antara perusahaan dengan konsumennya, mulai dari mengatur siapa saja konsumen, pemasaran produk (sales), layanan konsumen (pengaduan), dan semua kegiatan yang dapat mendekatkan produssen ke konsumen.
  • Enterprise Resource Planning (ERP) :
Sistem informasi pendukung dari e-business, yang dapat menyediakan berbagai macam kebutuhan pokok dari perusahaan meliputi supply chain, CRM, marketing, warehouse, shipping, dan payment, serta mampu melakukan otomatisasi proses bisnis atau menyangkut hubungan dalam-internal perusahaan tersebut, misalnya : Production planning, Accounting and Finance, Human Resource, Sales and distribution.
  • Enterprise Aplication Program (EAI) :
Adalah fasilitas yang dapat saling bertukar data untuk menunjang proses dari bisnis itu sendiri, sekalis sebagai penghubung antara CRM dengan ERPP.
  • Supply Chain Management (SCM) :
SCM menyangkut hubungan antara perusahaan dengan supplier.
Jenis E-Bussiness adalah sebagai berikut :
  • B2C (Bussiness to Consumers) Anatara organisasi dengan perorangan.
  • B2B (Bussiness to Bussiness)
  • B2G (Bussiness to Government)
  • B2E (Bussiness to Education)

Faktor-Faktor Penyebab Kegagalan   E-Business
l  Tidak ada komitmen yang utuh dari manajemen puncak.
l  Penerapan e-business tidak diikuti proses change management.
l  Tidak profesionalnya vendor teknologi informasi yang menjadi mitra bisnis
l  Buruknya infrastruktur komunikasi
l  Tidak selarasnya  strategi TI dengan strategi perusahaan.
l  Adanya masalah keamanan dalam bertransaksi
l  Kurangnya dukungan finansial
l  Belum adanya peraturan yang mendukung dan melindungi pihak-pihak yang bertransaksi (cyberlaw),
l  Menggunakan target jangka pendek sebagai pijakan investasi e-business.

Kiat Membangun E-Business
l  Membenahi terlebih dahulu sistem pengelolaan sumber daya perusahaan  secara terpadu. 
l  Membuat  perencanaan investasi teknologi  secara  mendetail  dan komprehensif.
l  Menentukan  arah investasi teknologi untuk  menjawab  kebutuhan jangka panjang.
l  Membentuk struktur organisasi yang fleksibel dan adaptif terhadap  perubahan.
l  Melakukan kerjasama kondusif dengan berbagai mitra bisnis (vendor, pemasok barang, lembaga keuangan, dan lain sebagainya).


             Perkembangan teknologi telekomunikasi dan komputer menyebabkan terjadinya perubahan kultur sehari-hari.  Media elektronik menjadi salah satu media terhandal untuk melakukan komunikasi dan bisnis.Penggunaan internet sebagai media perdagangan terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini disebabkan oleh berbagai manfaat yang di dapat oleh perusahaan ataupun konsumen dengan melakukan transaksi melalui internet. 
          E commerce merupakan extension dari commerce dengan mengeksploitasi media elektronik. Meskipun penggunaan media elektronik ini belum dimengerti tetapi desakan bisnis menyebabkan para pelaku bisnis harus menggunakan media elektronik ini.
Keberadaan E-Commerce merupakan alternatif bisnis yang cukup menjanjikan untuk diterapkan pada saat ini, karena E-Commerce memberikan banyak kemudahan bagi kedua belah pihak, baik dari pihak penjual  maupun dari pihak pembeli di dalam melakukan transaksi perdagangan, meskipun para pihak berada di dua benua berbeda sekalipun. Dengan E-Commerce setiap transaksi tidak memerlukan pertemuan dalam tahap negoisasi. Oleh karena itu, jaringan internet ini dapat menembus batas geografis dan teritorial termasuk yurisdiksi hukumnya.

Manfaat E-Commerce ini adalah dapat menekan biaya barang dan jasa, serta dapat meningkatkan kepuasan konsumen sepanjang yang menyangkut kecepatan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan kualitas yang terbaik sesuai dengan harganya. Order cycle sebuah bisnis yang tadinya memakan waktu 30 hari, waktunya bisa dipercepat yakni bisa 5 hari saja. Proses yang cepat tentunya akan menigkatkan pendapatan.
Berbelanja atau melakukan transaksi perdagangan melalui internet sangat berbeda dengan berbelanja atau melakukan transaksi perdagangan di dunia nyata. Dengan E-Commerce memungkinkan kita bertransaksi dengan cepat dan biaya yang murah tanpa melalui proses yang berbelit-belit, di mana pihak pembelicukup mengakses internet ke website perusahaan yang mengiklankan produknya di internet, yang kemudian pihak pembeli  cukup mempelajari term of condition (ketentuan-ketentuan yang diisyaratkan) pihak penjual.
E-Commerce di Indonesia masih belum dapat berkembang dengan pesat, meskipun pemerintah Indonesia telah menyadari akan pentingnya revolusi informasi tersebut dikarenakan bisnis E-Commerce sangat rentan terhadap krisi ekonomi yaitu karena perbedaan nilai mata uang sehingga dapat dilihat pangsa pasar yang ada masih kecil dibandingkan dengan populasi penduduk Indonesia. Dan kenyataan yang ada di Indonesia, ternyata E-Commerce tidak mampu membuat perubahan yang cukup besar. Terdapat beberapa faktor yang dapat dipercaya tidak mendukung perkembangan E-Commerce di Indonesia, dan terdapat enam kualifikasi utama yaitu
1. Infrastuktur
2. Kesadaran
3. Keamanan
4. Internet banking
5. Budaya atau kebiasaan
6. Penyedia E-Commerce

Dalam mengimplementasikan e-commerce tersedia suatu integrasi rantai nilai dari infrastrukturnya, yang terdiri dari tiga lapis. Pertama, Insfrastruktur system distribusi (flow of good) .Kedua, Insfrastruktur pembayaran (flow of money). Dan Ketiga, Infrastruktur system informasi (flow of information). Dalam hal kesiapan infrastruktur e-commerce,  logistics follow trade, bahwa semua transaksi akan diikuti oleh perpindahan barang dari sisi penjual kepada pembeli. Agar dapat terintegrasinya system rantai suplai dari supplier, ke pabrik, ke gudang, distribusi, jasa transportasi, hingga ke pembeli maka diperlukan integrasi enterprise system untuk menciptakan supply chain visibility. Ada tiga factor yang harus dicermati  jika ingin membangun sebuah toko/website e-commerce yaitu : Variability, Visibility, dan Velocity .
Sebelum memutuskan untuk terjun ke market online ini, ada beberapa tahapan yang dapat dilakukan diantaranya ;
Process conducting dalam penyelidikan : 1) mendefinisikan targer pasar, 2) menidentifikasikan kelompok untuk dijadikan pembelajaran. 3) indentity topik untuk diskusi. Dalam tahap penunjungnya maka dapat diselidiki : 1) identity letak demografi website di tempat tertentu, 2) memutuskan focus editorialnya, 3) memutuskan isi dari contentnya, 4) memutuskan pelayanan yang dibuat untuk berbagai type pengunjung .

          Jenis eCommerce eCommerce dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu Business to Business (B2B) dan Business to Consumer (B2C, retail). Kedua jenis eCommerce ini memiliki karakteristikyang berbeda. Business to Business eCommerce memilikikarakteristik:
􀂃 Trading partners yang sudah diketahui dan umumnya memiliki hubungan (relationship) yang cukup lama. Informasi hanya dipertukarkan dengan partner tersebut. Dikarenakan sudah mengenal lawan komunikasi, maka jenis informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan (trust).
􀂃 Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara berkala, misalnya setiap hari, dengan format data yang sudah disepakati bersama. Dengan kata lain, servis yang digunakan sudah tertentu. Hal ini memudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama.


 sumber:
http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=11&Itemid=11


Hallooo.. ^_^

Ads 468x60px

Social Icons

Popular Posts

Popular Posts

Popular Posts

Featured Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © / Berbagi Untuk Semua

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger